Pergi Ke Gereja dan Shalat Di Rumah Orang Nashrani
SHALAT DI RUMAH ORANG NASHRANI
Oleh
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta
Pertanyaan.
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Adakalanya ketika tiba waktu shalat, saya sedang berada di rumah salah seorang mereka, lalu saya mengambil sajadah saya dan shalat di depan mereka. Apakah shalat saya sah, sementara rumah itu adalah rumah mereka ?
Jawaban
Ya, shalat anda sah –semoga Allah menambahkan antusias untuk mentaatiNya- terutama pelaksanaan shalat yang lima tepat pada waktunya. Dan seharusnya anda berambisi untuk melaksanakannya secara berjama’ah, yang dengan begitu anda memakmurkan masjid sejauh kemampuan.
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, Juz 2, hal.76]
PERGI KE GEREJA
Pertanyaan.
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Mereka meminta saya untuk pergi bersama mereka ke gereja, lalu saya menolak sampai saya bertanya lebih dahulu tentang hukumnya, apakah boleh pergi bersama mereka karena toleransi agama Islam dan karena Islam adalah agama sosial disamping untuk meluaskan medan dakwah ke jalan Islam. Demikian ini, tentu anda ketahui bahwa agama Nashrani Protestan, sebagaimana yang mereka katakan, bahwa dalam sembahyang mereka tidak ada sujud dan ruku’. Perlu diketahui, bahwa insya Allah, mustahil saya akan memeluk agama Nashrani.
Jawaban
Jika kepergian anda bersama mereka ke gereja sekedar untuk menunjukkan toleransi dan kemudahan, maka itu tidak boleh, tapi jika itu sebagai pembukaan untuk menyeru mereka kepada Islam dan meluaskan cakupannya, dan anda sendiri tidak ikut serta dalam peribadatan mereka serta tidak khawatir akan terpengaruh oleh keyakinan, kebiasaan dan tradisi mereka, maka hal itu boleh.
Hanya Allah-lah yang mampu memberi petunjuk. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, Juz. 2, hal. 75-76]
MASUKNYA NON MUSLIM KE MASJID ATAU MUSHALLA
Pertanyaan.
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Bagaimana hukum masuknya non muslim ke masjid atau mushalla kaum muslimin, baik itu untuk menghadiri shalat ataupun untuk mendengarkan ceramah?
Jawaban
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada RasulNya, keluarganya dan para sahabatnya, wa ba’du.
Telah kami terbitkan jawaban berupa fatwa dengan nomor 2922 yang naskahnya sebagai berikut : Diharamkan atas kaum muslimin membiarkan orang kafir mana pun untuk masuk ke Masjdil Haram, karena ini sesuatu yang diharamkan berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَٰذَا
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati masjidil Haram sesudah tahun ini” [At-Taubah/9 : 28]
Adapun masjid-masjid lainnya, menurut sebagian ahli fiqih dibolehkan karena tidak adanya dalil yang menunjukkan larangannya. Sebagian lainnya mengatakan tidak boleh karena dikiaskan kepada Masjidl Haram. Yang benar adalah boleh demi kemaslahatan syar’iyyah dan kebutuhan yang menuntut hal tersebut, seperti untuk mendengarkan ceramah yang kadang bisa mengajaknya masuk Islam atau karena kebutuhannya untuk minum air yang ada di masjid.
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, Juz 2, hal. 76]
MASUK KE GEREJA
Pertanyaan.
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Apa hukum masuknya seorang muslim ke gereja, baik itu untuk menghadiri sembahyang mereka atau mendengarkan ceramah?
Jawaban
Seorang muslim tidak boleh masuk ke tempat-tempat ibadah kaum kuffar karena banyaknya keburukan mereka, hal ini berdasarkan dalil yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dengan isnad shahih dari Umar Radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia berkata:
وَلاَ تَدْخُلُوْا عَلَى الْمُشْرِكِيْنَ فِي كَنَائِسِهِمْ وَمَعَابِدِهِمْ فَإِنَّ السُّخْطَةَ تَنْـزِلُ عَلَيْهِمْ
“Janganlah kalian masuk kepada orang-orang musyrik di gereja-gereja dan tempat-tempat ibadah mereka, karena kemurkaan telah turun kepada mereka” [HR Al-Baihaqi dalam As-Sunan 9/234, Abdurrazaq dalam Al-Mushannif, no. 1609. Lihat Iqtidha Shirath Al-Mustaqim, kartya Syaikhul Islam 1/455]
Tapi jika untuk kemaslahatan syar’iyah atau untuk menyeru mereka ke jalan Allah dan yang serupa itu, maka itu tidak apa-apa.
Hanya Allah-lah yang mampu memberi petunjuk. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, Juz. 2, hal. 76-77]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Darul Haq]
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1948-pergi-ke-gereja-dan-shalat-di-rumah-orang-nashrani.html